KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Kasus Suap Masjid Agung
Diduga terima suap berupa barang dan uang senilai Rp460 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ) sebagai salah satu tersangka terkait dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan di Sumatera Barat.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Balikpapan
1. Bupati Solok Selatan diduga menerima Rp460 juta
MZ diduga menerima suap dalam bentuk barang dan uang dari Muhammad Yamin Kahar (MYK) senilai Rp460 juta.
"KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai penerima MZ (Muzni Zakaria) Bupati Solok Selatan dan sebagai pemberi MYK (Muhammad Yamin Kahar) pemilik Grup Dempo," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Baca Juga: Usai Diperiksa Tujuh Jam, Sofyan Basir Tak Ditahan oleh Penyidik KPK