TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Kasus Suap Masjid Agung

Diduga terima suap berupa barang dan uang senilai Rp460 juta

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ) sebagai salah satu tersangka terkait dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan di Sumatera Barat. 

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Balikpapan

1. Bupati Solok Selatan diduga menerima Rp460 juta

IDN Times/Margith Juita Damanik

MZ diduga menerima suap dalam bentuk barang dan uang dari Muhammad Yamin Kahar (MYK) senilai Rp460 juta.

"KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai penerima MZ (Muzni Zakaria) Bupati Solok Selatan dan sebagai pemberi MYK (Muhammad Yamin Kahar) pemilik Grup Dempo," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

2. Keduanya terancam dijerat sejumlah pasal

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Terkait kasus ini, Muzni terancam melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usai Diperiksa Tujuh Jam, Sofyan Basir Tak Ditahan oleh Penyidik KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya