KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Kasus Suap Masjid Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ) sebagai salah satu tersangka terkait dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan di Sumatera Barat.
1. Bupati Solok Selatan diduga menerima Rp460 juta
MZ diduga menerima suap dalam bentuk barang dan uang dari Muhammad Yamin Kahar (MYK) senilai Rp460 juta.
"KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai penerima MZ (Muzni Zakaria) Bupati Solok Selatan dan sebagai pemberi MYK (Muhammad Yamin Kahar) pemilik Grup Dempo," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Balikpapan
2. Keduanya terancam dijerat sejumlah pasal
Editor’s picks
Terkait kasus ini, Muzni terancam melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Rumah MZ sempat digeledah KPK
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Bupati Solok Selatan di Perumahan Asratek di Jalan Tanjung, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Sumatra Barat.
Saat itu ia yang sedang dinas di Jakarta membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya.
"Benar ada penggeledahan tadi pagi, kebetulan saya sedang dinas di Jakarta. Apa permasalahan sebenarnya saya juga belum tahu," kata Muzni Zakaria melalui pesan singkat yang diteruskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Solok Selatan Firdaus Firman, kepada Antara, Kamis (25/4).
Baca Juga: Usai Diperiksa Tujuh Jam, Sofyan Basir Tak Ditahan oleh Penyidik KPK