TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Dugaan Andhi Pramono Dapat Uang dari Rokok Selundupan

Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mendapatkan setoran uang dari sebuah perusahaan rokok di Batam. Setoran didapat usai rokok itu diselundupkan.

"Betul di Batam ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai, tetapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Andhi Pramono Kerap Beri Rekomendasi Menyimpang Demi Uang Haram

1. Andhi Pramono diduga juga pakai rekening orang lain

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ali menyebut modus dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono tidak hanya masuk langsung ke rekening pribadi atau keluarganya. Namun, ada diduga ada rekening pihak lain yang diduga digunakan Andhi.

"Ini saya kira perlu pendalaman ke lebih lanjut karena kalau kita bicara transaksi melalui rekening harus pasti, kami harus buktikan uang-uang itu dikuasai Tersangka AP," ujarnya.

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023 sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp50 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya