KPK Usut Dugaan Andhi Pramono Dapat Uang dari Rokok Selundupan
Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mendapatkan setoran uang dari sebuah perusahaan rokok di Batam. Setoran didapat usai rokok itu diselundupkan.
"Betul di Batam ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai, tetapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Andhi Pramono Kerap Beri Rekomendasi Menyimpang Demi Uang Haram
1. Andhi Pramono diduga juga pakai rekening orang lain
Ali menyebut modus dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono tidak hanya masuk langsung ke rekening pribadi atau keluarganya. Namun, ada diduga ada rekening pihak lain yang diduga digunakan Andhi.
"Ini saya kira perlu pendalaman ke lebih lanjut karena kalau kita bicara transaksi melalui rekening harus pasti, kami harus buktikan uang-uang itu dikuasai Tersangka AP," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp50 Miliar