KPK Usut Dugaan Andhi Pramono Dapat Uang dari Rokok Selundupan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mendapatkan setoran uang dari sebuah perusahaan rokok di Batam. Setoran didapat usai rokok itu diselundupkan.
"Betul di Batam ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai, tetapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
1. Andhi Pramono diduga juga pakai rekening orang lain
Ali menyebut modus dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono tidak hanya masuk langsung ke rekening pribadi atau keluarganya. Namun, ada diduga ada rekening pihak lain yang diduga digunakan Andhi.
"Ini saya kira perlu pendalaman ke lebih lanjut karena kalau kita bicara transaksi melalui rekening harus pasti, kami harus buktikan uang-uang itu dikuasai Tersangka AP," ujarnya.
Baca Juga: Andhi Pramono Kerap Beri Rekomendasi Menyimpang Demi Uang Haram
2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar
Editor’s picks
Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023 sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.
Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
3. Andhi Pramono diduga jadi ekspor impor
KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.
Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.
Baca Juga: KPK Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp50 Miliar