KPK Usut Penerimaan Uang Anggota Polri AKBP Bambang Kayun
Bambang diduga terima miliaran rupiah dan mobil mewah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan uang oleh tersangka dugaan suap, AKBP Bambang Kayun. Penelusuran ini dilakukan dengan memeriksa saksi bernama Yayanti yang dijemput paksa KPK.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Rumah dan Apartemen Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Digeledah KPK
Baca Juga: Saksi Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Dijemput Paksa KPK
1. Saksi dijemput paksa karena dua kali mangkir
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 28 Desember 2022. Yayanti dijemput paksa KPK lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," ujarnya.
Baca Juga: Alasan KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Baca Juga: KPK Ultimatum Anggota Polri Bambang Kayun yang Jadi Tersangka Korupsi