TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Minta Surya Darmadi Divonis Gak Bersalah di Kasus Korupsi

Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup

ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi, Juniver Girsang, meminta kliennya divonis tidak bersalah oleh majelis hakim. Hal itu dia sampaikan dalam sidang pledoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

"Menyatakan terdakwa SD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yg didakwakan yaitu kesatu primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua, pasal 3 dan ketiga primer, pasal 3 uu 8/2010, subsider pasal 4 UU 8/2010," ujar Juniver, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup, Mahfud: Dia Merugikan Negara!

1. Juniver Girsang minta Surya Darmadi dibebaskan dari segala dakwaan

Juniver Girsang di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Juniver juga meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. Selain itu, dia berharap majelis hakim membebankan biaya perkara pada negara.

"Membebankan biaya perkara ini kepada negara atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

2. Kuasa Hukum Surya Darmadi harap kliennya segera dibebaskan dari tahanan

Juniver Girsang di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Bahkan, Juninver meminta agar kliennya segera dibebaskan dari tahanan. Lalu, nama baiknya dipulihkan.

"Memulihkan segala hak terdakwa SD dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat martabatnya," ujarnya.

Baca Juga: Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Bayar Denda Rp1 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya