Kuasa Hukum Minta Surya Darmadi Divonis Gak Bersalah di Kasus Korupsi
Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi, Juniver Girsang, meminta kliennya divonis tidak bersalah oleh majelis hakim. Hal itu dia sampaikan dalam sidang pledoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
"Menyatakan terdakwa SD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yg didakwakan yaitu kesatu primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua, pasal 3 dan ketiga primer, pasal 3 uu 8/2010, subsider pasal 4 UU 8/2010," ujar Juniver, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup, Mahfud: Dia Merugikan Negara!
1. Juniver Girsang minta Surya Darmadi dibebaskan dari segala dakwaan
Juniver juga meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. Selain itu, dia berharap majelis hakim membebankan biaya perkara pada negara.
"Membebankan biaya perkara ini kepada negara atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Baca Juga: Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Bayar Denda Rp1 M