MA Potong Hukuman Uang Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun
Masa tahanan Surya Darmadi ditambah setahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung memotong hukuman koruptor Surya Darmadi. Pemilik PT Duta Palma itu seharusnya mengembalikan kerugian negara senilai Rp42 triliun, namun dipotong Rp40 triliun, sehingga hanya membayar Rp2 triliun.
"Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir situs MA, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Vonis Surya Darmadi Menggembirakan dan Sudah Setimpal
1. Masa tahanan Surya Darmadi ditambah setahun
Meski begitu, Mahkamah Agung menambah masa pidana penjara Surya Darmadi selama setahun. Semula ia divonis 15 tahun penjara.
"Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan yang dilansir laman MA.