Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Para terdakwa juga harus bayar uang pengganti Rp83 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Nurhadi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Tuntutan tersesebut dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan, Selasa (2/3/2021) malam.
Baca Juga: Pengacara: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK karena Diprovokasi
1. Ada sejumlah hal yang memberatkan putusan Nurhadi
Jaksa mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan pada terdakwa. Para terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, serta merusak citra lembaga Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya.
"Para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya. Sementara, Jaksa menyebut hak yang meringankan terdakwa hanya karena belum pernah melanggar hukum.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Nurhadi Terima Uang Rp35,8 Miliar dari Direktur MIT