TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara 

Para terdakwa juga harus bayar uang pengganti Rp83 miliar

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Nurhadi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Tuntutan tersesebut dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan, Selasa (2/3/2021) malam.

Baca Juga: Pengacara: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK karena Diprovokasi

1. Ada sejumlah hal yang memberatkan putusan Nurhadi

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jaksa mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan pada terdakwa. Para terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, serta merusak citra lembaga Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya. 

"Para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya. Sementara, Jaksa menyebut hak yang meringankan terdakwa hanya karena belum pernah melanggar hukum.

2. Menantu Nurhadi dituntut 11 tahun penjara

Sidang tuntutan Nurhadi dan Rezky (IDN Times/Aryodamar/

Dalam persidangan itu Jaksa KPK juga menuntut menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Rezky juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam perkara di Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rezky Herbiyono dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Nurhadi Terima Uang Rp35,8 Miliar dari Direktur MIT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya