TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mardani Maming Diduga Terima Uang Suap Usai Beri Izin Usaha Tambang

Mardani Maming diduga terima suap Rp104,3 miliar

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming, menerima uang dari penerbitan izin usaha pertambangan ketika masih menjadi Bupati Tanah Bumbu. Hal itu dikonfirmasi kepada seorang karyawan swasta bernama Zainuddin.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK, Ali FIkri, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Adik Mardani Maming Diperiksa KPK soal Kasus Suap Sang Kakak

1. Pemeriksaan berlangsung pada 31 Agustus 2022

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Pemeriksaan terhadap Zainuddin berlangsung pada Rabu, 31 Agustus 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM, dari terbitnya IUP bagi beberapa perusahaan yang masih terkoneksi dengan tersangka MM sebagai pengendalinya," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Kader PDIP Mardani Maming Kendalikan Usaha Tambang

2. Mardani Maming diduga terima suap Rp104,3 miliar

KPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang kepada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaannya atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya