Mardani Maming Diduga Terima Uang Suap Usai Beri Izin Usaha Tambang
Mardani Maming diduga terima suap Rp104,3 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming, menerima uang dari penerbitan izin usaha pertambangan ketika masih menjadi Bupati Tanah Bumbu. Hal itu dikonfirmasi kepada seorang karyawan swasta bernama Zainuddin.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK, Ali FIkri, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Adik Mardani Maming Diperiksa KPK soal Kasus Suap Sang Kakak
1. Pemeriksaan berlangsung pada 31 Agustus 2022
Pemeriksaan terhadap Zainuddin berlangsung pada Rabu, 31 Agustus 2022 di Gedung Merah Putih KPK.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM, dari terbitnya IUP bagi beberapa perusahaan yang masih terkoneksi dengan tersangka MM sebagai pengendalinya," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Kader PDIP Mardani Maming Kendalikan Usaha Tambang