Menkeu Sri Mulyani Diminta Bayar Utang ke Pemprov DKI untuk Bansos
Pemerintah pusat disebut utang ke DKI Rp7,5 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani melunasi utang pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta, berupa dana bagi hasil (DBH). Menurut dia, DBH menjadi salah satu sumber anggaran untuk penanganan virus corona atau COVID-19.
"Saat ini, piutang DBH baru dicairkan separuh dari Menkeu. Harusnya piutang DBH Pemprov lunasi dong, jangan cuma separuh. Ini di satu sisi kewajiban tak dipenuhi, tapi sisi lain malah memojokkan Pemprov," ujar dia, Kamis (7/5).
Baca Juga: Data Bansos Kacau, Menko PMK Muhadjir Effendy Tegur Anies Baswedan
1. Utang Kemenkeu baru dibayar Rp2,56 triliun
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 36/PMK.07/2020 tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp2,56 triliun. Padahal, utang DBH tahun lalu ke DKI mencapai Rp5,1 triliun dan DBH tahun ini kuartal II mencapai Rp2,4 triliun.
"Jadi total utang Kemenkeu ke DKI itu Rp7,5 triliun, tapi baru terbayarkan Rp2,56 triliun. Jadi, tidak benar DKI kehabisan uang. Anggarannya masih banyak. Ada juga dana Belanja Tak Terduga yang mencapai Rp897 miliar. Sedangkan, dana yang sudah digunakan untuk bansos tahap I itu sekitar Rp179,4 miliar (Rp149.500 x 1,2 kepala keluarga)," jelas Mujiyono.
Baca Juga: Bela Anies Baswedan, PAN Sayangkan Pernyataan Menkeu Sri Mulyani