TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Hari Ini, Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Catat empat rute alternatifnya!

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang masa kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018. Hal ini diputuskan karena kebijakan ini menuai hasil yang positif, terutama untuk mengurai kemacetan ibu kota. 

Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, perpanjangan masa kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Senin (15/10).  

"Berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 lewat Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap," kata Sigit. 

Baca Juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Pemprov DKI Diminta Berlakukan ERP

1. Pemberlakuan ganjil-genap

IDN Times/Imam Rosidin

Atas keputusan Pemprov DKI memperpanjang kebijakan ini, maka ganjil-genap akan tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. 

Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan. 

2. Siapkan empat rute alternatif

Antara FOTO/Hafidz Mubarak A

Dishub DKI Jakarta menyiapkan empat rute alternatif yang bisa dipakai pengguna jalan untuk menghindari penerapan aturan ganjil-genap di jalanan Jakarta. Keempat rute berada di sekitar jalan-jalan utama yang menjadi lokasi penerapan aturan. 

Rute pertama diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah timur Jakarta, mencakup Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman, dan seterusnya.  

Rute kedua diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah selatan Jakarta, mencakup Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo, dan seterusnya. 

Rute ketiga, diperuntukkan juga bagi kendaraan yang datang dari arah timur Jakarta, mencakup Jalan Akses Tol Cikampek - Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika, dan seterusnya.  

Kemudian, rute terakhir, diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah utara, mencakup Jalan S Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Suryopranoto/Cideng, dan seterusnya. 

Baca Juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Penumpang Bus Transjakarta Naik 40 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya