Mulai Hari Ini, Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Catat empat rute alternatifnya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang masa kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018. Hal ini diputuskan karena kebijakan ini menuai hasil yang positif, terutama untuk mengurai kemacetan ibu kota.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, perpanjangan masa kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Senin (15/10).
"Berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 lewat Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap," kata Sigit.
Baca Juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Pemprov DKI Diminta Berlakukan ERP
1. Pemberlakuan ganjil-genap
Atas keputusan Pemprov DKI memperpanjang kebijakan ini, maka ganjil-genap akan tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.
Baca Juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Penumpang Bus Transjakarta Naik 40 Persen