TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nilai Hakim Keliru, Korban Korupsi Bansos COVID-19 Ajukan Kasasi

Mahkamah Agung diharapkan bisa memperbaiki kesalahan hakim

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 17 korban perkara korupsi Bantuan Sosial COVID-19 resmi mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021). Para korban menilai keputusan hakim yang menolak penggabungan gugatan mereka dengan kasus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, keliru.

"Kami dari tim advokasi untuk korban korupsi bansos hari ini telah resmi mengajukan permohonan kasasi atas penetapan majelis hakim," kata kuasa hukum korban bansos, Fauzi, di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jaksa KPK: Perbuatan Juliari Korupsi Bansos COVID-19 Sangat Tercela!

1. Hakim sidang Juliari dinilai lalai

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Fauzi menyebut majelis hakim sidang Juliari salah karena tidak memuat hukum yang cukup dalam pertimbangannya. Hakim menolak permohonan kasasi tidak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 98 hingga 101 KUHAP.

"Di mana hakim mengatakan bahwa tidak diterima karena tidak sesuai domisili terdakwa atau tergugat," kata dia.

2. Penggabungan perkara bukan hal baru

Kuasa Hukum Korban Korupsi Bansos COVID-19. (IDN Times/Aryodamar)

Padahal, kata Fauzi, dalam Pasal 101 KUHAP dijelaskan hukum acara yang berlaku adalah hukum acara KUHAP. Karena itu, korban korupsi bansos COVID-19 dalam memori kasasi juga menyampaikan bahwa hakim telah salah menerapkan hukum tersebut.

"Jadi seolah-olah ini hal baru. Padahal ini peraturan penggabungan perkara ini sudah lama sejak 1981 KUHAP itu sudah ada. Hakim entah pura-pura gak tahu atau memang lalai, melihat undang-undang ini," ujarnya.

Baca Juga: Usai Juliari, KPK Bidik Pihak Lain yang Diduga Terlibat Korupsi Bansos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya