Nilai Hakim Keliru, Korban Korupsi Bansos COVID-19 Ajukan Kasasi
Mahkamah Agung diharapkan bisa memperbaiki kesalahan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 17 korban perkara korupsi Bantuan Sosial COVID-19 resmi mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021). Para korban menilai keputusan hakim yang menolak penggabungan gugatan mereka dengan kasus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, keliru.
"Kami dari tim advokasi untuk korban korupsi bansos hari ini telah resmi mengajukan permohonan kasasi atas penetapan majelis hakim," kata kuasa hukum korban bansos, Fauzi, di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jaksa KPK: Perbuatan Juliari Korupsi Bansos COVID-19 Sangat Tercela!
1. Hakim sidang Juliari dinilai lalai
Fauzi menyebut majelis hakim sidang Juliari salah karena tidak memuat hukum yang cukup dalam pertimbangannya. Hakim menolak permohonan kasasi tidak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 98 hingga 101 KUHAP.
"Di mana hakim mengatakan bahwa tidak diterima karena tidak sesuai domisili terdakwa atau tergugat," kata dia.
Baca Juga: Usai Juliari, KPK Bidik Pihak Lain yang Diduga Terlibat Korupsi Bansos