Novel Baswedan Cs Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas
Ada bukti berupa foto dugaan pertemuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas. Laporan tersebut telah diajukan oleh Novel dan Rizka kepada Dewan Pengawas melalui surat resmi pada Kamis (21/10/2021).
Dalam surat laporan kepada Dewas, Lili diduga melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan salah satu peserta Pilkada serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno.
"Selanjutnya, kami mempercayakan pada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan, keberlangsungan, dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tulis Novel dan Rizka dalam surat laporan tersebut.
Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK
1. Lili Pintauli diduga berkomunikasi dengan peserta Pilkada
Novel dan Rizka menjelaskan dugaan informasi komunikasi yang dilakukan Lili itu didapat dari penyidikan kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus. Mereka berdua merupakan penyidik yang menangani kasus Kharuddin saat itu.
Darno diduga berkomunikasi dan meminta Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi Kharuddin sebelum Pilkada serentak 2020. Sebab, anak Kharuddin yang bernama Hendri Yanto Sitorus juga tengah bertarung pada ajang yang sama.
"Dengan tujuan mejatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah, yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin pada pelapor saat itu," ujar Novel dan Rizka.
Editor’s picks
Baca Juga: Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK Atas Dugaan Bohongi Publik