Pemprov DKI Jakarta Angkat 3.805 CPNS Formasi 2019 Secara Virtual
Dua persen CPNS DKI yang diangkat merupakan disabilitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengangkat 3.805 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 secara virtual pada Kamis (18/2/2021). Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Gubernur kepada 7 tujuh perwakilan CPNS formasi 2019 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta.
Dalam sambutannya, Marullah berpesan kepada seluruh CPNS untuk segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja di lingkungan Pemprov DKI jakarta. Selain itu, mantan Wali Kota Jakarta Selatan ini juga berpesan agar CPNS menjadi apartur yang berintegritas dan terus belajar meningkatkan kompetensi dan moral.
"Dalam melaksanakan tugas, kedepankan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," terang Marullah dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Kemenpan RB: Proses Penerimaan CPNS/PPPK 2021 Diumumkan Maret
1. Jakarta disebut butuh ASN profesional yang bermoral
Marullah mengatakan, tantangan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang semakin kompleks, membutuhkan aparatur yang profesional, bermoral, memahami visi dan misi Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban selaku pegawai, serta tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD, dan secara aktif melakukan koordinasi secara berjenjang, apabila dalam melaksanakan tugas ditemukan permasalahan.
"Mulai hari ini, Saudara-saudara sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar mampu memahami prinsip-prinsip kolaborasi yang menjadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta, berinovasi dalam menghadapi tantangan yang semakin berat di era digital dan kemajuan IT," kata dia.
Marullah pun mengatakan, kontribusi CPNS Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat mewarnai dan meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga visi dan misi serta rencana pembangunan yang ditargetkan DKI dapat tercapai sesuai rencana.
Editor’s picks
Baca Juga: Hore! Tunjangan PNS Naik Minimal Rp9 Juta pada 2021