Pemprov DKI Rilis Regulasi Skuter Listrik Bulan Depan, PDIP: Terlambat
Pemprov DKI Jakarta didesak segera keluarkan kebijakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua kasus penggunaan skuter listrik dari GrabWheels viral dalam waktu kurang dari seminggu. Pertama, seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kekinian di kawasan Sudirman rusak karena dilintasi skuter listrik, kemudian dua pengguna GrabWheels tewas tertabrak di kawasan Senayan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait keberadaan skuter listrik. Namun, hal tersebut dikritisi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta.
1. Pemprov DKI Jakarta dinilai terlambat
Fraksi PDIP menilai Pemprov DKI Jakarta lambat dalam menyikapi perubahan. Sebab, sudah ada sejumlah kejadian namun regulasi tentang fenomena baru di Ibu Kota ini belum juga dikeluarkan.
"Begini, kita kembali ke fungsi, JPO fungsinya untuk apa? Gitu aja. Ketika pemanfaatan di luar fungsinya berarti ada masalah. Jadi, ketika ada yang salah petugas bisa mengarahkan kepada pengguna fasilitas yang salah tadi. Mereka perlu diberikan fasilitas, tapi jangan sampai mengganggu fasilitas yg lain," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono saat dihubungi, Kamis (14/11).
Baca Juga: Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter Listrik