Pemprov DKI Sampaikan Raperda Penanggulangan COVID-19, Apa Fungsinya?
Wagub DKI Jakarta sebut ini tindak lanjut arahan Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan pandemik COVID-19 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020). Riza mengatakan, ini penting agar penanggulangan pandemik di ibu kota memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: 70 Persen Kapasitas Rumah Sakit di DKI Terisi, Ini Upaya Pemprov DKI
1. Usulan Perda penanggulangan COVID-19 menindaklanjuti arahan Presiden
Riza mengatakan, usulan rancangan Perda itu untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah perlu untuk menyusun Perda dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah COVID-19.
"Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," ujar Riza.
"Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," kata Riza, Rabu (23/9/2020)
Baca Juga: Pemprov DKI: Wajib Pakai Masker di Dalam Mobil Walau Sendirian!