Pengadilan Didesak Tolak Banding Presiden Terkait Pencemaran Udara
Pengadilan diharapkan bisa memperkuat vonis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBU KOTA) mendaftarkan kontra memori banding yang dilakukan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Kontra memori banding itu menyangkut vonis majelis hakim terkait gugatan polusi udara.
"Kontra memori banding ini bertujuan untuk menguatkan pertimbangan hukum hakim di pengadilan tingkat pertama yang sejatinya kami nilai sudah tepat," kata anggota tim advokasi, Jeanny Sirait, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Jokowi Ajukan Banding soal Putusan Polusi Udara Ibu Kota
1. Pengadilan diharapkan bisa memperkuat vonis karena menyangkut kesehatan masyarakat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharapkan dapat menguatkan pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, putusan ini menyangkut hak kesehatan warga.
"Putusan yang diambil Pengadilan Tinggi DKI diharapkan memiliki perspektif publik, diarahkan pada pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga DKI, dan didasarkan pada fakta yang nyata pada proses persidangan di tingkat pertama," ungkapnya.
Baca Juga: Anies Tak Banding Putusan Pengadilan soal Polusi Udara, Ini Alasannya