TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyuap Bansos COVID Ngaku Dimintai Rp1,5 M oleh Eks Pejabat Kemensos

Ardian Iskandar didakwa menyuap Juliari dkk. Rp1,95 miliar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar, terdakwa penyuap dalam kasus bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial mengaku dimintai uang hingga Rp1,5 miliar oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso. Permintaan itu, menurut Ardian, disampaikan melalui perantara yakni Nujulia Hamzah.

"Sebetulnya Nujulia itu meminta total Rp1,5 miliar, tapi saya bilang gak punya. Kemudian saya sampaikan bahwa saya bermasalah dengan buku tabungan di bank, sehingga saya cuma bisa narik Rp200 juta," jelas Ardian yang hadir secara virtual pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Kasus Suap Bansos, KPK Perpanjang Masa Penahanan Matheus Joko Santoso

1. Ardian Benarkan memberi Rp800 juta ke Matheus

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mendengar jawaban Ardian, hakim bertanya apakah ia menyerahkan Rp800 juta ke Matheus. Hal tersebut dibenarkan oleh Ardian.

"Ya. Awalnya Rp200 juta itu ditransfer ke saya, tapi gak masuk-masuk. Ternyata, salah nama karena dia transfer pakai rekening orang dari Bank Mandiri ke BCA saya. Setelah diperbaiki, besoknya baru masuk," jelas Ardian.

Baca Juga: Juliari Akui Bentuk Tim Teknis Demi Pemberitaan Positif Kemensos

2. Perusahaan Ardian suap Rp800 juta untuk 50 ribu paket sembako COVID-19 di tahap 10

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, hakim kembali mengkonfirmasi total uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso. "Jadi Rp800 juta ke Matheus betul?" tanya Hakim.

“Saya diinstruksikan yang Rp200 (juta) sudah maauk belum, hari kedua ternyata masuk, uang yang Rp600 (juta) kemudian digabungkan, kemudian saya diminta serahkan ke Pak Joko,” jelas Ardian.

Ardian menjelaskan, biaya komitmen untuk penyediaan Bansos COVID-19 tahap 9 hanya Rp200 juta, bukan Rp800 juta seperti yang ditanya hakim.

“Rp600 juta itu karena surat sudah keluar pada tahap 10 yaitu 50 ribu paket,” jelasnya.

Baca Juga: Juliari: Nilai Bansos COVID-19 Rp600 Ribu Permintaan Presiden Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya