Penyuap Bansos COVID Ngaku Dimintai Rp1,5 M oleh Eks Pejabat Kemensos
Ardian Iskandar didakwa menyuap Juliari dkk. Rp1,95 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar, terdakwa penyuap dalam kasus bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial mengaku dimintai uang hingga Rp1,5 miliar oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso. Permintaan itu, menurut Ardian, disampaikan melalui perantara yakni Nujulia Hamzah.
"Sebetulnya Nujulia itu meminta total Rp1,5 miliar, tapi saya bilang gak punya. Kemudian saya sampaikan bahwa saya bermasalah dengan buku tabungan di bank, sehingga saya cuma bisa narik Rp200 juta," jelas Ardian yang hadir secara virtual pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Kasus Suap Bansos, KPK Perpanjang Masa Penahanan Matheus Joko Santoso
1. Ardian Benarkan memberi Rp800 juta ke Matheus
Mendengar jawaban Ardian, hakim bertanya apakah ia menyerahkan Rp800 juta ke Matheus. Hal tersebut dibenarkan oleh Ardian.
"Ya. Awalnya Rp200 juta itu ditransfer ke saya, tapi gak masuk-masuk. Ternyata, salah nama karena dia transfer pakai rekening orang dari Bank Mandiri ke BCA saya. Setelah diperbaiki, besoknya baru masuk," jelas Ardian.
Baca Juga: Juliari Akui Bentuk Tim Teknis Demi Pemberitaan Positif Kemensos
Baca Juga: Juliari: Nilai Bansos COVID-19 Rp600 Ribu Permintaan Presiden Jokowi