TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pergub Belum Diteken, Pelanggar Jalur Sepeda Belum Ditindak

Denda Rp500 ribu mengintai

IDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya belum akan menindak penyerobot jalur sepeda. Sebab peraturan gubernur yang menjadi payung hukum aturan ini ternyata belum diterbitkan.

"Belum (ditindak), menunggu Pergubnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan Rabu (20/11). 

1. Biro Hukum telah meneken draf Pergub

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah mengaku telah menandatangani Pergub itu. Ia menjelaskan bahwa bila Pergub telah ditandatangani Gubernur, maka akan diberikan nomor oleh Biro Umum kemudian dibuat Undang-undang.

"Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," ujar Yayan.

2. Daftar sanksi buat penyerobot jalur sepeda

IDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Ketika Peraturan Gubernur telah diterbitkan, ada sejumlah sanksi yang mengancam pelanggar. Pertama, bagi kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan didenda Rp500 ribu.

Kedua, petugas akan menderek kendaraan bermotor yang nekat parkir di jalur sepeda. Pemiliknya pun diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan daerah.

"Untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu berlaku akumulatif, roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya