Pergub Belum Diteken, Pelanggar Jalur Sepeda Belum Ditindak
Denda Rp500 ribu mengintai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya belum akan menindak penyerobot jalur sepeda. Sebab peraturan gubernur yang menjadi payung hukum aturan ini ternyata belum diterbitkan.
"Belum (ditindak), menunggu Pergubnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan Rabu (20/11).
1. Biro Hukum telah meneken draf Pergub
Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah mengaku telah menandatangani Pergub itu. Ia menjelaskan bahwa bila Pergub telah ditandatangani Gubernur, maka akan diberikan nomor oleh Biro Umum kemudian dibuat Undang-undang.
"Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," ujar Yayan.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu!