PKS: Kursi Wagub DKI adalah Hak Kami, Seperti Disampaikan Prabowo
Diharapkan Wagub DKI sudah terpilih sebelum 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jakarta Syakir Purnomo mengatakan meski calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu lebih memilih menjadi anggota DPR RI, pos cawagub yang ditinggalkan tetap menjadi hak PKS. Syakir mengatakan hal tersebut sudah diucapkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Untuk Wagub DKI Jakarta haknya PKS, itu disampaikan Pak Prabowo di hadapan Presiden PKS," kata Syakir saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Anies Minta DPRD yang Baru Dilantik Prioritaskan Pemilihan Wagub DKI
1. Syaikhu harus dapat persetujuan DPP PKS untuk mundur
Syakir menjelaskan, nama-nama calon wakil gubernur merupakan wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Bila ingin mundur, Syaikhu harus mendapat persetujuan dari DPP terlebih dahulu.
"Di kami tradisinya pimpinan memerintahkan mundur. Misalnya Pak Syaikhu mundur DPP menyetujui maka dia mundur," jelas Syakir.
Syaikhu sendiri belum mengajukan surat pengunduran diri ke PKS karena memilih menjadi anggota DPR RI 2019-2024.
Baca Juga: M Taufik Berpeluang Jadi Cawagub DKI, Jika Ahmad Syaikhu Pilih DPR