TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKS: Kursi Wagub DKI adalah Hak Kami, Seperti Disampaikan Prabowo

Diharapkan Wagub DKI sudah terpilih sebelum 2020

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jakarta Syakir Purnomo mengatakan meski calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu lebih memilih menjadi anggota DPR RI, pos cawagub yang ditinggalkan tetap menjadi hak PKS. Syakir mengatakan hal tersebut sudah diucapkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Untuk Wagub DKI Jakarta haknya PKS, itu disampaikan Pak Prabowo di hadapan Presiden PKS," kata Syakir saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Anies Minta DPRD yang Baru Dilantik Prioritaskan Pemilihan Wagub DKI

1. Syaikhu harus dapat persetujuan DPP PKS untuk mundur

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syakir menjelaskan, nama-nama calon wakil gubernur merupakan wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Bila ingin mundur, Syaikhu harus mendapat persetujuan dari DPP terlebih dahulu.

"Di kami tradisinya pimpinan memerintahkan mundur. Misalnya Pak Syaikhu mundur DPP menyetujui maka dia mundur," jelas Syakir.

Syaikhu sendiri belum mengajukan surat pengunduran diri ke PKS karena memilih menjadi anggota DPR RI 2019-2024.

2. Jika Syaikhu mundur, PKS-Gerindra harus buat kesepakatan lagi

Dok.IDN Times/Istimewa

Syaikhu dan Agung Yulianto merupakan dua nama kader PKS yang telah disetujui bersama Gerindra untuk maju sebagai Cawagub DKI Jakarta. Penetapan itu juga sudah disahkan dengan tanda tangan pimpinan kedua partai dari tingkat pusat hingga daerah Jakarta.

Syakir menjelaskan, jika Syaikhu mundur maka kedua partai harus kembali bersepakat dalam menentukan calon penggantinya.

"Kalau itu terjadi perlu tanda tangan baru lagi, harus ada kesepakatan," ujar Syakir.

Baca Juga: M Taufik Berpeluang Jadi Cawagub DKI, Jika Ahmad Syaikhu Pilih DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya