PKS: Kursi Wagub DKI adalah Hak Kami, Seperti Disampaikan Prabowo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jakarta Syakir Purnomo mengatakan meski calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu lebih memilih menjadi anggota DPR RI, pos cawagub yang ditinggalkan tetap menjadi hak PKS. Syakir mengatakan hal tersebut sudah diucapkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Untuk Wagub DKI Jakarta haknya PKS, itu disampaikan Pak Prabowo di hadapan Presiden PKS," kata Syakir saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
1. Syaikhu harus dapat persetujuan DPP PKS untuk mundur
Syakir menjelaskan, nama-nama calon wakil gubernur merupakan wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Bila ingin mundur, Syaikhu harus mendapat persetujuan dari DPP terlebih dahulu.
"Di kami tradisinya pimpinan memerintahkan mundur. Misalnya Pak Syaikhu mundur DPP menyetujui maka dia mundur," jelas Syakir.
Syaikhu sendiri belum mengajukan surat pengunduran diri ke PKS karena memilih menjadi anggota DPR RI 2019-2024.
Baca Juga: Anies Minta DPRD yang Baru Dilantik Prioritaskan Pemilihan Wagub DKI
2. Jika Syaikhu mundur, PKS-Gerindra harus buat kesepakatan lagi
Editor’s picks
Syaikhu dan Agung Yulianto merupakan dua nama kader PKS yang telah disetujui bersama Gerindra untuk maju sebagai Cawagub DKI Jakarta. Penetapan itu juga sudah disahkan dengan tanda tangan pimpinan kedua partai dari tingkat pusat hingga daerah Jakarta.
Syakir menjelaskan, jika Syaikhu mundur maka kedua partai harus kembali bersepakat dalam menentukan calon penggantinya.
"Kalau itu terjadi perlu tanda tangan baru lagi, harus ada kesepakatan," ujar Syakir.
3. Gerindra ingin Jakarta punya wagub sebelum 2020
Wakil Ketua DPD Gerindra Jakarta, Syarif mengatakan pihaknya berharap Jakarta sudah punya wakil gubernur sebelum 2019 berakhir. Ia pun berharap PKS bisa cepat mengusulkan pengganti Syaikhu bila resmi mundur.
"Kalau PKS percepat ajukan pengganti Syaikhu dan konsiliasi politik di sini bagus, ya sebelum 25 Desember sudah ada (wakil gubernur definitif). Kalau dua syarat itu gak dipenuhi, saya tak bisa perkirakan kapan bisa paripurna," kaya Syarif saat dihubungi, Selasa (23/9).
Baca Juga: M Taufik Berpeluang Jadi Cawagub DKI, Jika Ahmad Syaikhu Pilih DPR