PN Jaksel Ajukan Penambahan Masa Penahanan Sambo Cs hingga 30 Hari
Masa penahanan Sambo dkk diperpanjang mulai 7 Februari 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa penahanan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan para terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya berakhir pada 6 Februari 2023. Karena persidangan belum masuk ke tahap putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Ini Argumennya
1. Masa penahanan Sambo dan para terdakwa lain diperpanjang mulai 7 Februari 2023
Masa penahanan Sambo dan para terdakwa lainnya diperpanjang hingga 9 Maret 2023. Jumlah itu dihitung 30 hari sejak 7 Februari 2023.
"30 hari dihitung sejak tgl 7 Februari 2023," ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu Vonis Seumur Hidup yang Menjerat Ferdy Sambo?