Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Perumahan Elite, 9.517 Ekstasi Disita
Alat cetak ekstasi mampu memproduksi pil per 30 menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sejumlah bukti berhasil disita, termasuk 9.517 butir pil ekstasi.
Selain ekstasi, aparat juga menyita sejumlah bukti lainnya seperti kapsul kuning 593 butir, dan kapsul hijau 300 butir, bubuk pink 9,7 kilogram, berbagai macam prekusor, berbagai jenis bubuk MD 43,7 kilogram, satu mesin cetak ekstasi, serta pelbagai peralatan laboratorium.
"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten dan jajaran Bea Cukai untuk menelusuri asal usul daripada prekusor, kemudian importasi mesin yang digunakan, dan siapa yang mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstasi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Polri Antisipasi Narkoba Zombie Amerika Beredar di Indonesia
1. Alat cetak ekstasi mampu memproduksi pil per 30 menit
Agus mengungkapkan bahwa alat cetak pil dan bahan baku yang ditemukan aparat dalam penggerebekan ini diyakini bisa memproduksi hingga tiga ribu pil ekstasi dalam 30 jam. Oleh karena itu aparat segera menindaklanjuti temuan ini.
"Jadi makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan takutnya sudah beredar dan menimbulkan korban," kata Agus.
Baca Juga: PKB Desak Polri Usut Dugaan Aliran Narkoba untuk Pemilu 2024