PPDB Jalur Prestasi DKI Jakarta Mulai 1 Juli, Cek Syaratnya Agar Lolos
Calon siswa bisa memilih tiga sekolah sesuai prioritas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi baru saja selesai dilaksanakan di DKI Jakarta. Dalam jalur ini, terdapat rentang usia ideal memasuki jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, bagi siswa yang belum lolos seleksi jalur zonasi, masih bisa mendaftar kembali lewat jalur prestasi akademis yang akan dibuka pada 1-3 Juli 2020. Apa saja syaratnya?
Baca Juga: PPDB Jakarta: 7 Pelajar Berusia 20 Tahun Masuk Kelas 1 SMA
1. DKI sediakan kuota jalur prestasi sebesar 25 persen
Nahdiana menjelaskan, jalur prestasi akademis bertujuan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik baru (CPDB) yang berprestasi secara akademis, jenjang SMP dan SMA. Pada jalur ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan kuota sebesar 25 persen.
"Yang terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta," ujar Nahdiana dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Senin (29/6).
Baca Juga: Polemik PPDB dengan Batas Usia, KPAI Sarankan Disdik DKI Tambah Kursi