PSI Sebut Ada Calo Mark Up Biaya Kremasi Jenazah COVID-19 di Jakarta
Begini penjelasan Pemprov soal kremasi jenazah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, mengungkapkan adanya masalah baru pandemik COVID-19 di Jakarta. Masalah itu adalah sulitnya orang melakukan kremasi jenazah yang meninggal karena COVID-19 di Jakarta.
Kondisi itu memaksa sejumlah orang pergi keluar daerah, karena sejumlah krematorium di Jakarta menolak melayani jenazah COVID-19.
Tak hanya itu, August mengungkapkan calo yang tarif kremasi jenazah 3-4 kali lipat di atas harga normal. Fraksi PSI menilai Pemprov DKI Jakarta seharusnya sudah siap dengan menyediakan fasilitas kermatorium COVID-19 di Jakarta dan menentukan batas biaya kremasi agar tak menambah beban duka keluarga yang ditinggalkan.
“Perlu dipahami kalau warga Jakarta terdiri dari berbagai macam latar belakang agama dan budaya, yang tentunya tidak bisa semua dimakamkan di TPU sehingga perlu ada alternatif dan solusi dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar August dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/7/2021).
Baca Juga: Kontroversi Kremasi Jenazah COVID-19 bagi Islam, Yahudi, dan Katolik
1. PSI minta Pemprov DKI siapkan krematorium COVID-19 dan gunakan anggaran BTT
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menilai Jakarta sudah seharusnya memiliki fasilitas krematorium COVID-19 sendiri, melihat kondisi rata-rata kasus harian di atas angka 10 ribu tiap harinya dan secara kumulatif sudah lebih dari 10.103 orang yang meninggal. Menurut August, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menggunakan dana BTT yang tersisa sebanyak Rp186 miliar di bulan lalu untuk membangun krematorium tambahan ini sehingga warga yang membutuhkan tidak lagi harus ke luar kota.
“Penggunaan dana BTT ini jelas akan sangat membantu keluarga yang membutuhkan layanan kremasi,” kata dia.
Pemprov DKI Jakarta juga diminta sigap saat menerima pengaduan warga apabila ditemukan tindak pungli atau peningkatan biaya kremasi yang tidak wajar. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta bisa langsung melakukan penindakan dan warga tidak dirugikan.
“Jangan sampai ada yang meraup untung dari kemalangan yang diderita orang lain, karena itu tindakan yang amat keji,” imbuhnya.
Baca Juga: Anies Ceritakan Kisah Haru Perempuan Berkerudung Merah di Pemakaman