Respons KY soal Harta Rp51,2 M Calon Hakim Agung Triyono Martanto
Kekayaan Triyono naik Rp31,3 M dalam setahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon Hakim Agung, Triyono Martanto, tengah disorot publik lantaran kekayaannya mencapai Rp51,2 miliar per 2021. Ia merupakan salah satu calon Hakim Agung (Mahkamah Agung) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) ke DPR tahun ini.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan pada publik soal kekayaan Triyono yang tengah disorot publik. Sebab, ada ketentuan yang membatasi hal tersebut.
"Karena KY sebagai lembaga terikat pada dua hal yakni ketentuan kerahasiaan jabatan (Pasal 20A UU KY), dan ketentuan informasi yang dikecualikan (Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik)," kata Miko, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga: Harta Calon Hakim Agung Triyono Martanto Naik Rp31,3 M dalam Setahun
1. KY punya pertimbangan loloskan calon Hakim Agung, termasuk Triyono Martanto
Miko menjelaskan, KY punya pertimbangan tertentu dalam meloloskan calon Hakim Agung. Pertimbangan itu juga mengakomodir masukan dari lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sehingga calon yang bersangkutan semestinya bisa menjelaskan secara terang-benderang perihal harta kekayaan ini di forum uji kepatutan dan kelayakan di DPR nanti. Ini forum klarifikasi dan penjelasan yang tepat bagi kepentingan publik dan calon yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar