TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat pada 4 Agustus

Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer sudah bebas bersyarat saat mantan bosnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersama sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup

Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo Cs

1. Bebas bersyarat berlaku enam bulan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis (9/9/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rika menjelaskan, bebas bersyarat itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 114. Hal ini berlaku selama enam bulan.

"Selama menjalani cuti bersayarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakat wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," jelas Rika.

Baca Juga: 2 dari 5 Hakim Agung Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

2. Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan, baik memberatkan maupun meringankan. Berikut adalah pertimbangannya:

Hal memberatkan:

Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

Hal meringankan:

Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya