Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat pada 4 Agustus
Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer sudah bebas bersyarat saat mantan bosnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersama sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup
Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo Cs
1. Bebas bersyarat berlaku enam bulan
Rika menjelaskan, bebas bersyarat itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 114. Hal ini berlaku selama enam bulan.
"Selama menjalani cuti bersayarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakat wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," jelas Rika.
Baca Juga: 2 dari 5 Hakim Agung Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati