Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat pada 4 Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer sudah bebas bersyarat saat mantan bosnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersama sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup
1. Bebas bersyarat berlaku enam bulan
Rika menjelaskan, bebas bersyarat itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 114. Hal ini berlaku selama enam bulan.
"Selama menjalani cuti bersayarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakat wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," jelas Rika.
Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo Cs
2. Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara
Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Editor’s picks
Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan, baik memberatkan maupun meringankan. Berikut adalah pertimbangannya:
Hal memberatkan:
Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.
Hal meringankan:
Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Baca Juga: 2 dari 5 Hakim Agung Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
3. Empat dari lima terdakwa pembunuhan Yosua ajukan kasasi
Diketahui, dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding.
Sedangkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Ricky Rizal; hingga sopir Sambo, Kuat Ma'ruf mengajukan banding Pengadilan Tinggi DKI.
Saat upaya banding mereka ditolak, keempat terdakwa itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Vonis keempat terdakwa disunat di tingkat kasasi.
Ferdy Sambo dari hukuman mati disunat menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Kuat dari 15 tahun penjara jadi 10 tahun, dan Ricky dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun.