Saksi Tidak Konsisten, Hakim Sidang Kasus Edhy Prabowo Murka
"Lihat mata saya, mana yang benar?" tegas Hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim Ketua Albertus Usada 'mengamuk' ketika mendengar Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe, bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Siswadhi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi ekspor benur yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Apa yang menyebabkan hakim sangat murka?
1. Hakim konfirmasi soal pembagian biaya ekspor benur ke saksi
Mulanya Hakim Albertus bertanya pada Siswadhi mengenai rincian pembagian biaya ekspor benur atau benih bening lobster Rp1.800 dari PT PLI ke PT ACK. Sebab, ada keterangan yang berbeda.
"Berkenaan hubungan PLI dan ACK kaitannya dengan besaran biaya flight forwarding, pengangkutan udara, sejumlah Rp1.800. Itu berapa bagian PT ACK dan berapa yang jadi bagian PT PLI? Kemarin ada Rp1.450 dan Rp350 = Rp1.800. Sementara ada keterangan lain Rp1.500 dan Rp300, ketemunya sama Rp1.800. Coba saudara sebagai saksi dan terdakwa berapa nilai jumlah yang pasti, tentu besaran ongkos angkut udaranya?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Siswandi sempat ragu terhadap jawabannya. Dia lalu menjawab bahwa pembagian ke PT ACK Rp1.500 dan PT PLI Rp300. Jawaban itu pun langsung dipertanyakan hakim karena berbeda dengan dakwaan jaksa dan fakta sidang sebelumnya.
"Di penuntut umum Rp1.450+ Rp350, mana ini yang benar? Dalam dakwaan itu Rp350 PLI, Rp1.450 adalah ACK. Ini kok ada versi lain Rp1.500+ Rp300, bagaimana ini? Mana yang pasti ini?" tanya hakim.
"Lihat mata saya, mana yang benar?" tegas Hakim Albertus.
Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo: Ekspor Benur Gak Ada Untungnya!