Sidang Dugaan Terorisme Eks Sekjen FPI Munarman Ditunda
Munarman protes dan jadikan Rizieq Shihab sebagai contoh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan terorisme dengan tersangka eks Sekjen FPI Munarman pada Rabu (1/12/2021). Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (8/12/2021).
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan secara langsung Munarman di PN Jakarta Timur pada persidangan selanjutnya.
"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menggadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim.
Baca Juga: Munarman Protes Disidang Secara Online dalam Kasus Dugaan Terorisme
1. Munarman protes disidang secara online
Dalam persidangan perdana ini, Munarman menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya. Hal tersebut pun diprotes oleh Munarman, dan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Di dalam penetapan, saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. Kalau kita menggunakan yang online maka harus ada pernyataan secara eksplisit," ujar Munarman.
Baca Juga: Munarman Sebut Nama Rizieq Shihab dalam Sidang Perdana Kasus Terorisme