TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra DKI Salahkan Ahok

"Kan Ahok yang mengesahkan."

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni, turut berkomentar terkait polemik terbitnya 932 izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurutnya, empat izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat sebagai Gubernur DKI, menyebabkan keluarnya IMB melaui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) tahun ini.

"Saat itu gak ada izinnya, ilegal. Kan Ahok yang sahkan. Jadi, dia (Ahok) memberi aturan yang salah. Jangan hanya dilihat dia pengembang besar dan diberi dispensasi," ujarnya.

Baca Juga: Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Ini Jawaban Anies Baswedan

1. Gerindra DKI yakin Anies hanya menjalankan tugas dari pendahulunya

Facebook.com/jakartamajubersama

Ghoni pun meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menjalankan tugas dari Gubernur pendahulunya. Anies dinilai tak punya pilihan karena Pulau Reklamasi belum punya Perda yang jelas.

"Ada bangunan 600 unit dan itu sudah disegel oleh Anies Baswedan. Kalau yang sudah direklamasi tidak mungkin Ahok tidak tahu. Kalau Anies yang salah, namanya reklamasi kan kitabnya gak ada dan deadlock, dan dalam itu ada pembahasan yang sudah dibangun," ujarnya.

2. Komisi D DPRD DKI Jakarta akan panggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata)

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ghoni yang juga bagian dari Komisi D DPRD DKI Jakarta mengungkapkan, DPRD akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta. Karena ia yakin bahwa Dinas Citata telah menerima konsultasi terkait terbitnya IMB.

3. Anies merasa telah tepati janji kampanye

Facebook.com/jakartamajubersama

Beberapa waktu lalu Anies mengklaim telah menepati janji kampanyenya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dari 17 pulau yang akan dibuat, dia sudah menyegel 4 pulau yang sudah terlanjur terbentuk akibat reklamasi.

"Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," katanya.

Baca Juga: 7 Potret Terbaru Pulau Reklamasi Jakarta, Sudah Banyak Bangunan Loh!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya