Soal Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra DKI Salahkan Ahok
"Kan Ahok yang mengesahkan."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni, turut berkomentar terkait polemik terbitnya 932 izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurutnya, empat izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat sebagai Gubernur DKI, menyebabkan keluarnya IMB melaui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) tahun ini.
"Saat itu gak ada izinnya, ilegal. Kan Ahok yang sahkan. Jadi, dia (Ahok) memberi aturan yang salah. Jangan hanya dilihat dia pengembang besar dan diberi dispensasi," ujarnya.
Baca Juga: Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Ini Jawaban Anies Baswedan
1. Gerindra DKI yakin Anies hanya menjalankan tugas dari pendahulunya
Ghoni pun meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menjalankan tugas dari Gubernur pendahulunya. Anies dinilai tak punya pilihan karena Pulau Reklamasi belum punya Perda yang jelas.
"Ada bangunan 600 unit dan itu sudah disegel oleh Anies Baswedan. Kalau yang sudah direklamasi tidak mungkin Ahok tidak tahu. Kalau Anies yang salah, namanya reklamasi kan kitabnya gak ada dan deadlock, dan dalam itu ada pembahasan yang sudah dibangun," ujarnya.
Baca Juga: 7 Potret Terbaru Pulau Reklamasi Jakarta, Sudah Banyak Bangunan Loh!