Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara dan Perkaya Diri hingga Rp86,5 T
Jika terbukti, kerugian negara ini jadi yang terbesar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemiliki PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng didakwa telah memperkaya diri sendiri serta merugikan negara hingga Rp86,5 triliun.
Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp104 T Surya Darmadi Sidang Perdana 8 September
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat
1. Surya Darmadi disebut memperkaya diri sendiri
Jaksa mengatakan, Surya Darmadi diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi Rp7,59 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat atau Rp117,6 miliar.
Angka ini didapat berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan," ujar jaksa.
Baca Juga: Ini Daftar Aset Tersangka Korupsi Rp104,1 T Surya Darmadi yang Disita
Baca Juga: Surya Darmadi Disebut Rugikan Negara Rp104 Triliun dalam 19 Tahun