TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara dan Perkaya Diri hingga Rp86,5 T

Jika terbukti, kerugian negara ini jadi yang terbesar

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pemiliki PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng didakwa telah memperkaya diri sendiri serta merugikan negara hingga Rp86,5 triliun.

Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp104 T Surya Darmadi Sidang Perdana 8 September

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat

1. Surya Darmadi disebut memperkaya diri sendiri

ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa mengatakan, Surya Darmadi diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi Rp7,59 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat atau Rp117,6 miliar.

Angka ini didapat berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan  berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan," ujar jaksa.

Baca Juga: Ini Daftar Aset Tersangka Korupsi Rp104,1 T Surya Darmadi yang Disita

2. Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp73,9 triliun

ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Surya juga didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Jumlah itu didapat berdasarkan penghitungan ahli pada Agustus 2022.

"Yang terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha sebagaimana laporan analisis perhitungan biaya sosial korupsi dan keuntungan ilegal kasus korupsi  dan pencucian uang terkait alih lahan ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tanggal 24 Agustus 2022," kata jaksa.

Baca Juga: Surya Darmadi Disebut Rugikan Negara Rp104 Triliun dalam 19 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya