Tersangka Korupsi Rp104 T Surya Darmadi Sidang Perdana 8 September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Palma Grup Surya Darmadi yang disebut telah merugikan negara Rp104 triliun akan segera diadili secara perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Mengutip informasi yang tertera dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Surya Darmadi akan diadili pada Kamis (8/9/2022).
"Jadwal sidang Kamis, 8 September 2022, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai," demikian informasi yang tertera dalam situs SIPP Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat
1. Surya Darmadi akan didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu
Surya Darmadi disebut akan didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Berikut rinciannya berdasarkan SIPP:
- Memperkaya Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar AS
- Merugikan keuangan negara sebesar 7.885.857 dolar AS
- Merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000
Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp104,1 Triliun, Surya Darmadi Segera Diadili
2. Sejumlah aset Surya Darmadi sudah disita
Editor’s picks
Selama masa penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset Surya Darmadi.
Berikut adalah deretan aset pemilik PT Duta Palma Group yang telah disita:
- 40 bidang tanah di Jakarta, Riau, dan Jambi.
- Enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.
- Enam gedung di Jakarta Selatan dan Pusat.
- Dua kapal tongkang.
- Tiga apartemen di Jakarta Selatan.
- Dua hotel di Bali.
- 1 helikopter.
Baca Juga: Ini Daftar Aset Tersangka Korupsi Rp104,1 T Surya Darmadi yang Disita
3. Surya Darmadi disebut pecahkan rekor kerugian negara terbesar
Diketahui, Surya Darmadi disebut telah merugikan negara Rp104,1 triliun. Jumlah tersebut menjadi kerugian negara karena merupakan korupsi yang paling besar di Indonesia.
Surya sempat menjadi buronan Kejaksaan Agung selama 15 hari sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Selain itu, Surya juga menjadi buruan KPK selama 3 tahun usai lembaga antirasuah itu menetapkannya sebagai buronan pada 2019.
Di KPK, ia merupakan tersangka kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Agung Beda Omongan soal Pemeriksaan Surya Darmadi