Surya Darmadi Kaget Disebut Mega Koruptor, Merasa Dikriminalisasi
Kuasa Hukum Surya Darmadi sebut kliennya tak layak dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi merasa dikriminalisasi dalam dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, ia merasa jaksa tidak punya bukti pendukung dalam dakwaannya.
“Saya merasa kaget tiba-tiba diekspos media sekitar Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenernya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara Rp104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal, yaitu di kabupaten Indragiri Hulu,” kata Surya saat membacakan nota pembelaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Surya Darmadi Divonis Gak Bersalah di Kasus Korupsi
1. Surya Darmadi bingung karena jaksa sebut perusahaannya dapat keuntungan Rp7,2 triliun per tahun
Surya Darmadi mengaku bingung karena kejaksaan menilai lima perusahaannya mendapat keuntungan Rp7,2 triliun per tahun dari pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya hal itu tidak bisa dibuktikan jaksa dalam persidangangan.
“Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum. Padahal keuntungan laba perusahan saya non HGU hanya Rp210 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup, Mahfud: Dia Merugikan Negara!