TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surya Darmadi Kaget Disebut Mega Koruptor, Merasa Dikriminalisasi 

Kuasa Hukum Surya Darmadi sebut kliennya tak layak dipidana

ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi merasa dikriminalisasi dalam dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, ia merasa jaksa tidak punya bukti pendukung dalam dakwaannya.

“Saya merasa kaget tiba-tiba diekspos media sekitar Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenernya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara  Rp104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal, yaitu di kabupaten Indragiri Hulu,” kata Surya saat membacakan nota pembelaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Surya Darmadi Divonis Gak Bersalah di Kasus Korupsi

1. Surya Darmadi bingung karena jaksa sebut perusahaannya dapat keuntungan Rp7,2 triliun per tahun

Surya Darmadi (dok. Kapuspenkum Kejagung)

Surya Darmadi mengaku bingung karena kejaksaan menilai lima perusahaannya mendapat keuntungan Rp7,2 triliun per tahun dari pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya hal itu tidak bisa dibuktikan jaksa dalam persidangangan.

“Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum. Padahal keuntungan laba perusahan saya non HGU hanya Rp210 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup, Mahfud: Dia Merugikan Negara!

2. Surya Darmadi sebut lima perusahaannya punya izin lengkap

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Surya Darmadi juga menyesalkan pernyataan jaksa yang menyebut lima perusahaannya tidak memproleh izin lengkap.

Padahal, kata Surya, lima perusahaannya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Suberida Subur, dan PT Palma Satu telah terdaftar di Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 531 Tanggal 30 Agustus 2021, tentang Data Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.

Surya Darmadi juga mengaku bingung di mana letak kesalahannya, sehingga dipermasalahkan Kejaksaan Agung. Menurutnya pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 110A dan 110B undang-undang tersebut menyebutkan, diberikan waktu selama tiga tahun bagi perusahaan untuk menyelesaikan perizinan. Kemudian, pelanggaran atas ketentuan tersebut hanya dikenakan sanksi administratif.

"Yang menjadi pertanyaan saya, apakah UU Cipta Kerja yang digagas dibuat dan diundangkan oleh Presiden dan DPR masih berlaku? Atau kah Kejaksaan yang menganggap menyatakan ini tidak mengikat kepada Kejaksaan?" ujar Surya Darmadi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya