TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Andi Arief Tak Terima Dipanggil KPK,  Sebut Itu Berita Hoaks

KPK sebut tak akan sembarang panggil saksi dugaan korupsi

Facebook/Andi Arief

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief tak terima dengan kabar bahwa dirinya dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dia mengancam bakal melaporkan hal tersebut ke DPR.

"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional sehingga merugikan saya," ujar Andi seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Korupsi Bupati PPU, KPK Panggil Politikus Demokrat Andi Arief

1. Andi Arief klaim tak pernah menerima surat panggilan

Twitter/@AndiArief

Andi mengklaim, dirinya tak pernah mendapat surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Lalu, dia merasa tak punya urusan dengan dugaan korupsi Bupati Penajam paser Utara, Abdul Gafur Mas'Ud.

"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil Jubir KPK resmi ke DPP," ujar pria berusia 51 tahun itu. 

"Saya sudah lapor Anggota Komisi III DPR Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," lanjut dia.

2. KPK sebut telah kirim surat panggilan ke Andi Arief

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Andi tertanggal 23 Maret 2022. Dia memastikan surat itu sudah diterima pada Kamis, 24 Maret 2022.

"Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain misalnya punya alamat yang lain ya tentu silakan sampaikan kepada kami, nanti kami akan panggil ulang atau panggil kembali. Yang pasti kami bahwa kami sudah telusuri suratnya di bagian persuratan, surat tersebut sudah diterima di alamat yang kami sampaikan tadi itu, di kecamatan Cipulir," ujarnya.

Baca Juga: Andi Arief Ancam Tuntut Mahfud MD ke Jalur Hukum 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya