TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Joko Tjandra Ajukan Banding

Joko Tjandra divonis 4,5 tahun dan denda Rp100 juta

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Joko Tjandra mengajukan banding usai divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia didakwa menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

"(Joko) sudah (mengajukan banding)," ujar Kuasa Hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Perjalanan Kasus Joko Tjandra Hingga Divonis 4,5 Tahun

1. Kubu Joko Tjandra sedang siapkan memori banding

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Soesilo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan banding sehari setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia pun sedang menyiapkan memori banding itu.

"Kita sedang persiapkan memori banding dan menunggu salinan putusan dari kemarin," kata Soesilo.

2. Joko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Joko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga divonis harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/4/2021).

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan vonis adalah Joko Tjandra dianggap tidak mendukung perintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa sebagai upaya untuk menghindari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, ada pula sejumlah faktor yang meringankan vonisnya.

"Hal yang meringankan adalah Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berusia lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Permohonan Joko Tjandra Jadi Justice Collaborator Ditolak, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya