TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temui Lukas Enembe, MAKI: Firli Setuju Pembatalan Revisi UU KPK

MAKI minta Revisi UU KPK dicabut

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai pertemuan Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi, menandakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sebab, UU KPK lama yang mengatur bahwa pimpinan juga merupakan penyidik dan penuntut.

"Artinya kita gembira untuk proses ini, Pak Firli Bahuri selaku Ketua KPK akan mengembalikan UU KPK lama, dengan mengurus, dan memperjuangkan pembatalan UU KPK," ujar Koordinator MAKI, Boyamin, dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Temui Lukas Enembe, Ketua KPK Disebut Istimewakan Tersangka Korupsi

1. MAKI minta Revisi UU KPK dicabut

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menilai revisi UU KPK harus dicabut usai Firli datang menemui Lukas Enembe. Sebab, Firli dinilai bisa melanggar Undang-Undang KPK Pasal 36.

"Karena kalau tidak segera direvisi, diubah lagi, dicabut revisi itu, itu maka akan berlaku UU KPK yang baru maupun yang lama pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa, bahkan itu ancaman hukumannya adalah 5 tahun kalau menemui," ujar Boyamin.

2. KPK sebut kedatangan Firli sudah sesuai KUHAP

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe telah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ali menyebut langkah Firli telah melalui kajian dan diskusi di internal KPK dengan melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum, hingga struktural penindakan, dan pimpinan.

"Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan 'Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'," jelas Ali Fikri.

Ali Menyebut kedatangan KPK ke Papua merupakan bentuk upaya serius untuk menuntaskan perkara, sehingga KPK harus memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe demi kepastian hukum.

"Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," jelas Ali.

Baca Juga: Ketua KPK Temui Tersangka Dugaan Suap Lukas Enembe, ICW: Ini Lelucon!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya