Temui Lukas Enembe, MAKI: Firli Setuju Pembatalan Revisi UU KPK
MAKI minta Revisi UU KPK dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai pertemuan Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi, menandakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Sebab, UU KPK lama yang mengatur bahwa pimpinan juga merupakan penyidik dan penuntut.
"Artinya kita gembira untuk proses ini, Pak Firli Bahuri selaku Ketua KPK akan mengembalikan UU KPK lama, dengan mengurus, dan memperjuangkan pembatalan UU KPK," ujar Koordinator MAKI, Boyamin, dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Minggu (6/11/2022).
Baca Juga: Temui Lukas Enembe, Ketua KPK Disebut Istimewakan Tersangka Korupsi
1. MAKI minta Revisi UU KPK dicabut
Boyamin menilai revisi UU KPK harus dicabut usai Firli datang menemui Lukas Enembe. Sebab, Firli dinilai bisa melanggar Undang-Undang KPK Pasal 36.
"Karena kalau tidak segera direvisi, diubah lagi, dicabut revisi itu, itu maka akan berlaku UU KPK yang baru maupun yang lama pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa, bahkan itu ancaman hukumannya adalah 5 tahun kalau menemui," ujar Boyamin.
Baca Juga: Ketua KPK Temui Tersangka Dugaan Suap Lukas Enembe, ICW: Ini Lelucon!