Ketua KPK Temui Tersangka Dugaan Suap Lukas Enembe, ICW: Ini Lelucon!

ICW heran apa urgensi mendatangi rumah tersangka dugaan suap

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch menganggap kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke rumah Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan suap adalah sebuah lelucon. Sebab, Firli bukanlah penyidik KPK maupun dokter.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK yang baru, status pimpinan KPK tidak lagi disebut sebagai penyidik sebagaimana UU KPK lama. Selain itu, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang.

"Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada IDN Times, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Diterima Tersangka Suap Lukas Enembe di Papua, Ketua KPK: Terima Kasih

1. ICW heran apa urgensi mendatangi rumah tersangka dugaan suap

Ketua KPK Temui Tersangka Dugaan Suap Lukas Enembe, ICW: Ini Lelucon!Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (IDN Times/Aryodamar)

ICW pun tidak habis pikir, apa alasan Firli Bahuri mendatangi Lukas Enembe di rumahnya. Bahkan, Firli juga sempat mengobrol dan bersalaman dengan Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu.

"Hingga saat ini kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya. Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia saja," jelas Kurnia.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Akan ke Papua demi Lukas Enembe

2. ICW sebut Firli Bahuri sudah dua kali temui pihak berperkara

Ketua KPK Temui Tersangka Dugaan Suap Lukas Enembe, ICW: Ini Lelucon!Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Menurut ICW, ini adalah kedua kalinya Firli Bahuri bertemu dengan pihak yang tengah beperkara.Kurnia mengatakan bahwa Firli pernah bertemu dengan Tuan Guru Bajang pada Mei 2018, hingga membuatnya divonis melanggar etik berat.

Akibat peristiwa tersebut Ia kemudian terbukti melakukan pelanggaran etik berat. "Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai Pimpinan KPK," ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Tersangka Korupsi Lukas Enembe Berbakti Pada Negara

3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan

Ketua KPK Temui Tersangka Dugaan Suap Lukas Enembe, ICW: Ini Lelucon!Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya