Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Disidang
Angin Prayitno Aji diduga terima suap Rp72,4 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji serta mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dadan Ramdani bakal segera disidang. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pajak di Kementerian Keuangan bakal segera disidangkan.
"Jaksa KPK Riniyati Karnasih, Kamis (16/9/2021) telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Angin Prayitno dan Terdakwa Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Rp72,4 M Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan
Baca Juga: Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin Prayitno
1. KPK telah tetapkan enam tersangka dalam kasus ini
Selain Angin dan Dadan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain. Mereka adalah kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati dan tiga orang konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Sesetyo.
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Pajak Rp72,4 M yang Seret Angin Prayitno