TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Edhy keberatan dengan tuntutan jaksa karena punya keluarga

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada sejumlah pihak termasuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Maaf tersebut ia sampaikan dalam pembacaan  nota pembelaan selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ujar Edhy.

Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo di Kasus Lobster

1. Edhy Prabowo juga minta maaf pada rakyat Indonesia

KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tak hanya pada Jokowi, Edhy juga meminta maaf kepada istrinya yang juga anggota DPR, Iis Rosita Dewi, dan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia juga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

"Tak lupa pula dari sanubari yang paling dalam saya mengucapkan mohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya baik yang saya sengaja maupun tidak sengaja kepada Ibunda dan keluarga besar saya tercinta, keluarga besar istri saya Iis Rosyita Dewi tercinta, dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," ujarnya.

2. Edhy keberatan dengan tuntutan Jaksa karena punya anak dan istri

Menteri KKP Edhy Prabowo bersama Istrinya Iis Rosita Dewi (Instagram.com/iisedhyprabowo)

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku merasa punya beban berat karena terlibat dalam perkara korupsi ini, terlebih sudah berusia 49 tahun memiliki istri dan tiga anak yang membutuhkan sosoknya sebagai ayah. Menurutnya, tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan ganti rugi Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara sangat berat.

"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," ujarnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo: Di Penjara Tidak Enak, Panas dan Jauh dari Keluarga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya