Usut Skandal Dugaan Makelar Kasus di MA, KPK Beri Ultimatum
Sudah ada 14 tersangka dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeluarkan ultimatum bagi pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan. Peringatan keras itu dikeluarkan berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang tengah diusut KPK.
"Jikalau ada para pihak yang melakukan perbuatan baik itu menghambat, menghalang-halangi, mempersulit penyelidikan, penyidikan, penuntutan tidak pidana korupsi tentu itu ada pasal pidana tersendiri yang diatur oleh Pasal 21, tentu itu kita lakukan," kata Firli Bahuri, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: KPK Soroti Kekayaan Pejabat Pemprov DKI yang Bikin Iri, Heru No Comment!
Baca Juga: Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Jadi Tersangka
1. KPK gak akan pandang bulu melakukan penindakan
Firli menegaskan KPK tidak pandang bulu bagi pihak-pihak yang beruaya menghambat penyidikan kasus ini. Apabila terbukti menghalangi penyidikan, maka proses hukum akan berlaku.
"Sekali lagi tetap kita bicara tentang apakah bukti permulaan yang cukup bahwa itu peristiwa pidana? Apakah kita memiliki bukti yang cukup untuk kita lakukan terkait dengan upaya-upaya hukum terhadap para pihak," kata Firli.