TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usut Skandal Dugaan Makelar Kasus di MA, KPK Beri Ultimatum 

Sudah ada 14 tersangka dalam kasus ini

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  mengeluarkan ultimatum bagi pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan. Peringatan keras itu dikeluarkan berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang tengah diusut KPK.

"Jikalau ada para pihak yang melakukan perbuatan baik itu menghambat, menghalang-halangi, mempersulit penyelidikan, penyidikan, penuntutan tidak pidana korupsi tentu itu ada pasal pidana tersendiri yang diatur oleh Pasal 21, tentu itu kita lakukan," kata Firli Bahuri, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: KPK Soroti Kekayaan Pejabat Pemprov DKI yang Bikin Iri, Heru No Comment!

Baca Juga: Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Jadi Tersangka

1. KPK gak akan pandang bulu melakukan penindakan

Ketua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Firli menegaskan KPK tidak pandang bulu bagi pihak-pihak yang beruaya menghambat penyidikan kasus ini. Apabila terbukti menghalangi penyidikan, maka proses hukum akan berlaku.

"Sekali lagi tetap kita bicara tentang apakah bukti permulaan yang cukup bahwa itu peristiwa pidana? Apakah kita memiliki bukti yang cukup untuk kita lakukan terkait dengan upaya-upaya hukum terhadap para pihak," kata Firli.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK

2. KPK tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo

Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Edy Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK baru saja menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia akan ditahan setidaknya selama 20 hari ke depan, mulai hari ini.

"Sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Firli.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya