TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wagub DKI: Isolasi Mandiri, Rumah Pasien COVID-19 akan Ditandai Stiker

Supaya memudahkan petugas dan warga memantau pasien COVID-19

Ilustrasi. Penempelan stiker di rumah warga (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri bukan di fasilitas milik pemerintah, maka rumahnya akan ditempeli stiker.

Tujuannya agar memudahkan petugas yang melakukan kontrol kondisi pasien isolasi mandiri di rumah. Sebab, kondisi pasien akan terus dipantau oleh Lurah, Gugus Tuags tingkat RT/RW, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, hingga TNI.

Baca Juga: Ini 16 Syarat Pasien COVID-19 Jakarta Bisa Isolasi Mandiri di Rumah

1. Stiker juga bisa sebagai penanda untuk masyarakat sekitar

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Selain memudahkan petugas, Riza mengatakan bahwa stiker itu juga bisa berfungsi sebagai tanda bagi warga sekitar bahwa di lingkungannya ada pasien COVID-19 sedang isolasi mandiri. Sehingga, warga bisa tahu keadaan lingkungannya.

"Supaya lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu, supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah,"ujarnya.

2. Ini 16 syarat yang harus dipenuhi agar bisa isolasi mandiri di rumah

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19 di Gresik, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Berikut adalah standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali:

1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
7. Tersedia kamar mandi dalam;
8. Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;
15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

Baca Juga: 3 Hotel di Jakarta Jadi Tempat Isolasi Mandiri COVID-19, Ini Daftarnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya