TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamenkumham Klaim KUHP Bisa Atasi Masalah Over Kapasitas di Lapas

Lapas di Indonesia saat ini kelebihan jumlah napi

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyadari Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini mengalami over kapasitas. Menurutnya, hal itu bisa diatasi dengan produk hukum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Over kapasitas adalah masalah yang sangat serius, namun bisa diatasi dengan perubahan sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP," kata Wamenkumham dalam keterangannya, Sabtu (12/5/2023).

Baca Juga: Kalapas Cipinang Bantah Anak Menkumham Monopoli Bisnis di Lapas

1. Kelebihan jumlah napi berdampak pada keamanan dan kenyamanan

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Eddy mengungkapkan, kelebihan narapidana di lapas berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan. Di sisi lain, kelebihan kapasitas di dalam lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenkumham.

Menurut Eddy, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memiliki tugas mengelola lapas tidak memiliki kewenangan untuk menolak narapidana yang sudah mendapat putusan pidana dari hakim.

"Harus ada kebijakan dan aturan yang tidak hanya mengedepankan pidana sebagai hukuman," ujarnya.

Baca Juga: Soal Fasilitas Mewah di Lapas, Wamenkumham: Akan Diperiksa Kanwil

2. KUHP baru atur pidana 5 tahun ke bawah tak mesti dipenjara

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Eddy menilai disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini diharapkan dapat mengurangi persoalan over kapasitas lapas. Sebab, KUHP yang bakal berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman.

Terlebih, salah satu visi KUHP baru adalah mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat.

Namun, terhadap pelaku kejahatan pidana yang divonis di bawah lima tahun bisa dikenakan pidana pengawasan, atau kerja sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam KUHP.

"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," ujar Wamenkumham.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya