Wamenkumham Klaim KUHP Bisa Atasi Masalah Over Kapasitas di Lapas
Lapas di Indonesia saat ini kelebihan jumlah napi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyadari Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini mengalami over kapasitas. Menurutnya, hal itu bisa diatasi dengan produk hukum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Over kapasitas adalah masalah yang sangat serius, namun bisa diatasi dengan perubahan sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP," kata Wamenkumham dalam keterangannya, Sabtu (12/5/2023).
Baca Juga: Kalapas Cipinang Bantah Anak Menkumham Monopoli Bisnis di Lapas
1. Kelebihan jumlah napi berdampak pada keamanan dan kenyamanan
Eddy mengungkapkan, kelebihan narapidana di lapas berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan. Di sisi lain, kelebihan kapasitas di dalam lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenkumham.
Menurut Eddy, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memiliki tugas mengelola lapas tidak memiliki kewenangan untuk menolak narapidana yang sudah mendapat putusan pidana dari hakim.
"Harus ada kebijakan dan aturan yang tidak hanya mengedepankan pidana sebagai hukuman," ujarnya.
Baca Juga: Soal Fasilitas Mewah di Lapas, Wamenkumham: Akan Diperiksa Kanwil