TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua PBNU Anjurkan Revisi UU ITE Tetap Atur Ujaran Kebencian

Robikin menilai ujaran kebencian dapat memecah bangsa

Instagram/@robikinemhas

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mengatakan revisi atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  harus tetap mengatur ketentuan mengenai ujaran kebencian karena berdampaknya besar bagi persatuan bangsa Indonesia dan agar tidak terjadi perpecahan.

"Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," kata Robikin, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (17/2/2021), seperti yang dikutip ANTARA

Baca Juga: Amnesty Minta Jokowi Bebaskan Tahanan yang Dijerat dengan UU ITE

1. Larangan ujaran kebencian harus tetap diatur dalam UU ITE

Empat anggota FPI ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim setelah sebarkan ujaran kebencian dan ancaman. IDN Times/Dok. Istimewa

Menurut dia, dalam proses revisi UU ITE bukan berarti tidak ada larangan bagi seseorang untuk "hate speech" (ujaran kebencian), "fake news", dan semacamnya.

Pada Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)". Pasal tersebut, kata dia, harus tetap ada dan diatur untuk menghindari perpecahan yang merugikan bangsa.

Ujaran kebencian dapat meimbulkan dampak negatif seperti adu domba antar golongan, antar kelompok, individu, antar agama dan etnis. Dia menilai, wadah terbaik dari kejahatan berupa ujaran kebencian melalui UU ITE.

2. Hasil revisi UU ITE diharapkan dapat melindungi konsumen

Ilustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Robikin menginginkan perubahan UU ITE dapat membuat konsumen yang melakukan transaksi melalui media elektronik dijamin keamanannya, sebab di era digital yang semakin modern ini banyak terjadi tindak kezaliman yang merugikan seperti penipuan.

Hal ini menjadi perhatian agar UU ITE lebih mematenkan sanksi dari kejahatan melalui media elektronik.

"Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan," ujarnya

3. Mengemukakan pendapat harus diiringi dengan aturan yang berlaku

IDN Times/Arief Rahmat

Robikin kembali menegaskan bahwa seluruh masyarakat diperbolehkan mengemukakan pendapat tetapi tak lepas dari aturan yang berlaku jangan sampai pendapat mengalir tanpa batas dan koridor yang tepat yang nantinya justru akan merugikan bangsa dan negara.

"Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi," tuturnya.

Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE, Komnas HAM Dorong Jokowi Bentuk Tim Komunikasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya