Ketua PBNU Anjurkan Revisi UU ITE Tetap Atur Ujaran Kebencian
Robikin menilai ujaran kebencian dapat memecah bangsa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mengatakan revisi atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus tetap mengatur ketentuan mengenai ujaran kebencian karena berdampaknya besar bagi persatuan bangsa Indonesia dan agar tidak terjadi perpecahan.
"Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," kata Robikin, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (17/2/2021), seperti yang dikutip ANTARA
Baca Juga: Amnesty Minta Jokowi Bebaskan Tahanan yang Dijerat dengan UU ITE
1. Larangan ujaran kebencian harus tetap diatur dalam UU ITE
Menurut dia, dalam proses revisi UU ITE bukan berarti tidak ada larangan bagi seseorang untuk "hate speech" (ujaran kebencian), "fake news", dan semacamnya.
Pada Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)". Pasal tersebut, kata dia, harus tetap ada dan diatur untuk menghindari perpecahan yang merugikan bangsa.
Ujaran kebencian dapat meimbulkan dampak negatif seperti adu domba antar golongan, antar kelompok, individu, antar agama dan etnis. Dia menilai, wadah terbaik dari kejahatan berupa ujaran kebencian melalui UU ITE.
Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE, Komnas HAM Dorong Jokowi Bentuk Tim Komunikasi