KPK Desak Istri Nurhadi Penuhi Panggilan sebagai Saksi
Istri Nurhadi, Tin Zuraida dua kali mangkir panggilan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengimbau kepada Tin Zuraida, istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, agar tetap kooperatif dalam menghadiri panggilan sebagai saksi kasus suaminya, yang dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan perkara Nurhadi.
KPK sudah mengonfirmasi adanya aliran sejumlah uang yang dilakukan Nurhadi kepada sang istri, serta aset-aset yang mereka miliki bersama.
"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Halangi Penyidikan Kasus Suap Nurhadi, Ferdy Yuman Diciduk KPK
1. Tin Zuraida beberapa kali tidak menghadiri panggilan
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tin Zuraida dipanggil penyidik untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta, tetapi ia tidak menghadiri panggilan tersebut dan tanpa keterangan.
Selain Tin, dua karyawan swasta, Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti, yang ditunjuk sebagai saksi juga tidak menghadiri panggilan yang sudah dijadwalkan penyidik KPK. Pada panggilan sebelumnya juga Tin tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.
"Tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Ali, Selasa, 12 Januari 2021.
Baca Juga: KPK Cecar Saksi Dalami Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA Nurhadi