Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Dibacakan di PN Jaksel Hari Ini
Permohonan praperadilan pertama ditolak majelis hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan kembali pembacaan permohonan praperadilan kasus kerumunan di Petamburan dengan tersangka Rizieq Shibab pada Senin (1/3/2021) pukul 10.00 WIB. Sebelumnya kuasa hukum Rizieq telah mengajukan gugatan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri namun hal tersebut ditolak dan anggap tidak sah.
"Sidang dijadwalkan jam 10.00, kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Rizieq Shihab Segera Jalani Sidang Kasus Protokol Kesehatan
1. Permohonan praperadilan sudah dilakukan dua kali namun dianggap tidak sah
Perjalanan kasus Rizieq untuk mendapat penangguhan tidak terealisasikan dengan baik sebab sudah dua kali kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta namun permohonan tersebut dianggap tidak sah.
Salah satu Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel yang diajukan pada Rabu (3/2/2021) dengan jadwal persidangan pertama pada Senin (22/2/2021) ditunda karena termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak hadir dalam proses persidangan, maka sidang kembali dijadwalkan hari ini.
Baca Juga: Tuntut Kapolda Metro, Keluarga Korban Laskar FPI Ajukan Praperadilan