Acungkan 2 Jari, Anies Terancam Pidana 3 Tahun Penjara
Salam 2 jari merupakan simbol dukungan untuk Prabowo-Sandi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terancam pidana maksimal 3 tahun penjara akibat aksinya mengangkat tangan dengan gaya 2 jari yang merupakan simbol dukungan untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Apabila terbukti bisa dipidana penjara sampai maksimal 3 tahun penjara," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (18/12).
Baca Juga: Hadiri Konferensi Nasional Gerindra, Anies Dukung Prabowo-Sandiaga
1. Ada aturan boleh tidaknya pejabat berkampanye
Aturan kepala daerah dapat atau tidaknya melakukan kampanye terdapat pada pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal itu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah, yakni harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
"Kan ada pasal 281 dimana mengatakan pajabat dilarang melakukan, mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat menguntungkan kepada salah satu calon. Saya belum lihat foto dan video tapi itu harus dijadikan temuan," jelasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Acungkan 2 Jari, Relawan Jokowi Mengadu ke Bawaslu