TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian Agama Cetak Kartu Nikah, Ini Tiga Alasannya

Bukan pengganti buku nikah, lho!

Kemenag.go.id/Bimas Islam

Jakarta, IDN Times –Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan kenapa mereka mengeluarkan kartu nikah. Kartu ini nantinya tidak akan menggantikan buku, karena diberikan kepada pengantin bersamaan dengan pemberian buku nikah. 

Peluncuran Kartu Nikah dilakukan bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) versi baru di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jalan MT Thamrin No 6, Jakarta, Kamis (8/11) lalu.

Ada 3 sebab mengapa Kemenag mengeluarkan kartu nikah, apa saja?

Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Kartu Nikah Poligami, Kemenag: Itu Hoaks

1. Membangun sistem aplikasi manajemen menikah

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) melaui kartu nikah ini bertujuan untuk mengatasi persoalan pemalsuan buku nikah yang marak terjadi.

“Urgensinya banyak sekali. Salah satnya banyak persoalan pemalsuan buku nikah,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung BPS, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/11).

2. Untuk transaksi perbankan dan notaris

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebab kedua adalah untuk mempermudah transaksi di dunia perbankan atau berurusan dengan notaris yang mewajibkan menunjukkan buku nikah.

“Di mana buku nikah tidak mudah untuk dibawa-bawa, juga hotel syariah dan sebagainya,” ujar Lukman.

3. Integrasi dengan data kependudukan

Kemenag.go.id/Bimas Islam

Yang paling penting dari dikeluarkannya kartu nikah adalah untuk mengintegrasikan data yang terkait dengan status pernikahan warga Negara Indonesia dengan data-data di kependudukan dan catatan sipil.

“Jadi kita ingin mengintegrasikan itu. Nah ini aplikasi program tersendiri berbasis online. Karena membangun SIMKAH maka diperlukan kartu nikah,” jelasnya.

“Kenapa harus ada kartu nikah karena perlu ada QR Code. Semacam barcode yang dengan QR Code seluruh data WNI terkait dengan status perkawinannya bisa diketahui. Jadi kartu nikah hanya alat saja. Lalu kemudian terintegrasi dengan Dukcapil,” sambung Lukman.

4. Kartu nikah terbit November ini

@Kemenag_RI

Kartu nikah itu sendiri sudah diluncurkan pada tengah pekan lalu. Untuk penerbitannya akan dilakukan akhir November 2018. Untuk tahap pertama kartu nikah itu Kemenag meluncurkan satu juta Simkah untuk 500 ribu pasangan.

Soal perbanyakan kartu nikah akan dievaluasi terlebih dahulu dengan melihat kesuksesan Simkah periode pertama.

Baca Juga: Kemenag: Pengadaan Kartu Nikah Bukan Pemborosan Uang Negara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya