Pemprov DKI Tutup Sementara 65 Kantor karena Langgar Protokol COVID-19
56 di antaranya karena terindikasi kasus COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, memastikan pihaknya telah menutup sementara 65 kantor karena melanggar aturan penanganan COVID-19. Sebanyak 56 di antaranya ditutup karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19 dan 9 lainnya karena melanggar protokol kesehatan.
"Mereka karena melanggar protokol, selebihnya memang terpapar COVID. Cuma dia gak lapor," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Karyawan Terpapar COVID-19, 34 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara
1. Baru sebagian kecil dari laporan yang masuk
Mirisnya, kata Andri, 65 kantor ini hanya sebagian kecil saja dari laporan yang masuk ke Disnakertrans.
"Memang sampai saat ini yang kita lakukan penutupan itu ada sekitar 65 kantor. Tapi sebenernya yang ngelapor itu sudah lebih dari 150-an," kata Andri.
Baca Juga: Perusahaan di DKI Bisa Didenda Rp150 Juta jika Abai Protokol COVID-19