Reaksi Kasetpres Heru Budi Disebut Bakal Jadi Penjabat Gubernur DKI
Jabatan Anies Baswedan habis pada Oktober 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono disebut-sebut akan menjadi penjabat Gubernur DKI Jakarta. Mendengar kabar tersebut, Heru membantah. Ia mengatakan masa jabatan gubernur DKI masih sampai akhir 2022.
"Masih lama, tentunya banyak calon calon yang mungkin lebih pantas, biasanya dari pejabat Kementerian Dalam Negeri," kata Heru kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).
Baca Juga: Anggota DPR: Kemendagri Harus Transparan Usulkan Pj Kepala Daerah
1. Jabatan Anies habis pada Oktober 2022
Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada Oktober mendatang.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan setelah 2020 pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada 2024.
Amanat undang-undang menuliskan, pada 2024 harus dilaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada.
Baca Juga: Penjabat Gantikan Sementara Kepala Daerah di 2022-2023, Bakal Kacau?