TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Reaksi Kasetpres Heru Budi Disebut Bakal Jadi Penjabat Gubernur DKI

Jabatan Anies Baswedan habis pada Oktober 2022

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. (dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Nama Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono disebut-sebut akan menjadi penjabat Gubernur DKI Jakarta. Mendengar kabar tersebut, Heru membantah. Ia mengatakan masa jabatan gubernur DKI masih sampai akhir 2022.

"Masih lama, tentunya banyak calon calon yang mungkin lebih pantas, biasanya dari pejabat Kementerian Dalam Negeri," kata Heru kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).

Baca Juga: Anggota DPR: Kemendagri Harus Transparan Usulkan Pj Kepala Daerah

1. Jabatan Anies habis pada Oktober 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi korban kecelakaan tabrakan bus Transjakarta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur (Senin 25 Oktober 2021) (Dok. Humas DKI Jakarta)

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada Oktober mendatang.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan setelah 2020 pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada 2024.

Amanat undang-undang menuliskan, pada 2024 harus dilaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Baca Juga: Penjabat Gantikan Sementara Kepala Daerah di 2022-2023, Bakal Kacau?

2. Anies digantikan penjabat (Pj) yang diusulkan Kemendagri dan disetujui Presiden

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Saat masa jabatan Anies berakhir, ia akan digantikan penjabat (Pj) yang diusulkan Menteri Dalam Negeri dan dipilih Presiden Joko Widodo.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 201 UU Pilkada. Penjabat gubernur, termasuk pengganti Anies, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Sementara, penjabat bupati atau wali kota diusulkan gubernur dan dipilih Mendagri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya